Pengumpulan Data Inovasi Daerah Kabupaten Cirebon Tahun 2022

Thursday, 16 June 2022 11:16:56 am

Inovasi Daerah 734

Dalam rangka implementasi Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah terutama sebagaimana tertuang dalam pasal 386 bahwa dalam rangka peningkatan kinerja penyelenggaraan Pemerintahan Daerah, Pemerintah Daerah dapat melakukan inovasi. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Inovasi Daerah dan Permendagri Nomor 104 Tahun 2018 tentang Penilaian dan Pemberian Penghargaan dan/atau insentif inovasi daerah, setiap pemerintah daerah melalui SKPD, Kecamatan dan UPT Puskemas wajib melakukan terobosan dan inovasi dalam proses penyelenggaraan pelayanan publik, tata kelola pemerintahan dan inovasi lainnya. Setiap tahun, pemerintah daerah wajib melaporkan hasil terobosan dan inovasi tersebut kepada Kementerian Dalam Negeri. Sehubungan dengan hal tersebut, bersama ini kami sampaikan kepada seluruh kepala SKPD, Kecamatan dan UPT Puskesmas hal-hal sebagai berikut :

Download surat edaran Bupati